PENDAFTARAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP
NEGERI 1 NGIMBANG
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
A.
Ketentuan Umum
1. Penerimaan
peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta
didik baru pada tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama.
2. Satuan
Pendidikan adalah satuan pendidikan meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), sekolah Menengah Pertama (SMP)
3. Nilai
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan adalah angka yang diperoleh dari
ujian sekolah/madrasah yang tercantum dalam Surat Keterangan Hasil Ujian
Sekolah/Madrasah (SKHUS/M)
4. Sertifikat
Tahfidz Al-Quran adalah piagam penghargaan yang diberikan kepada siswa yang
beragama islam yang telah melaksanakan pembelajaran hafalan
Al-quran, dan bagi yang beragama lain dapat meminta surat keterangan dari guru
Pembina agamanya.
5. Nilai
Raport adalah rata-rata nilai raport
kelas IV, V, dan VI semester gasal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
6. Zonasi
adalah pembagian wilayah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan
pembagian wilayah zona sekolah yang telah ditetapkan
B.
Persyaratan Calon Peserta
1. Berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun.
2.
Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat
3.
Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah
(SKHUS/M)
4.
Memiliki raport
SD/MI kelas IV, V dan kelas VI semester gasal
5.
Memilika prestasi Akademik/non akademik minimal tingkat
kabupaten.(Jika ada) dan
6.
Memiliki piagam/sertifikat Tahfidz Al-Quran dan bagi
yang beragama lain meminta surat keterangan dari guru pembina agamanya.(Jika
ada)
C. Tata Cara Pendaftaran
a.
Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan oleh
panitia.
b.
Menyerahkan fc. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
yang dilegalisir Kepala Desa sebanyak 1 lembar
c.
Menyerahkan foto copy Ijazah/STTB atau Surat Keterangan
Lulus yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, masing – masing 1 lembar.
d.
Menyerahkan SKHUS/M (Surat Keterangan Hasil Ujian
Sekolah / Madrasah)
i. Bagi siswa yang
lulus tahun pelajaran 2016/2017 menyerahkan SKHUS/M asli dan
apabila SKHUS/M/PK belum keluar, bisa menggunakan SKHUS/M sementara yang dibuat
oleh sekolah dan disahkan kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan setempat.
ii. Bagi siswa yang lulus sebelum
tahun pelajaran 2016/2017 menyerahkan SKHUS/M asli
e.
Menyerahkan raport asli SD/MI atau sekolah yang sederajat.
f.
Menyerahkan Piagam/Sertifikat kejuaraan/lomba yang
dimiliki pendaftar ( tingkat Nasional, Propinsi, atau Kabupaten ) baik dibidang
IPTEK, Olahraga dan Seni, sebagai juara I, II dan III (asli) .
g.
Calon peserta didik baru diperbolehkan memilih 2
sekolahan yaitu pilihan pertama dan kedua dalam 1 (satu) wilayah zonasi
h.
Calon peserta didik baru tidak diperbolehkan memilih
sekolah dari 2 (dua) wilayah zonasi yang berbeda
i.
Calon peserta didik baru yang diterima diutamakan yang
memilih pada pilihan 1 (pertama)
j.
Calon peserta didik baru yang tidak diterima di pilihan
ke-1 (pertama) maka pilihan ke-2 (dua) akan dilakukan perengkingan ditempat
sekolah yang menjadi pilihan ke-2 (dua)
k.
Penetapan zonasi PPDB SMP tahun pelajaran 2017/2018
Kabupaten Lamongan.
(Berdasarkan Surat Keputusa.Kepala Dinas
Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lamongan Nomor: 421/1956/413.101/2017,tanggal
13 Juni 2017 perihal pedoman pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan Kabupaten
Lamongan tapel 2017/2018)
No
|
Wilayah
Zonasi
|
Nama Sekolah Anggota Zonasi
|
|
10
|
X (sepuluh)
|
1
|
SMP
Negeri 1 Sukorame
|
2
|
SMP
Negeri 1 Bluluk
|
||
3
|
SMP
Negeri 1 Sambeng
|
||
4
|
SMP
Negeri 1 Ngimbang
|
||
5
|
SMP
Negeri 2 Ngimbang
|
||
6
|
SMP
Negeri 3 Ngimbang
|
l.
Bagi pendaftar dari luar Kabupaten Lamongan,
menyertakan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan
Dinas Pendidikan Kab. Lamongan serta
SKHUS/M/PK (Surat
Keterangan Hasil Ujian Sekolah /Madrasah / Pendidikan Kesetaraan ).
m.
Pendaftaran dilakukan perorangan.
n.
Menyerahkan kembali berkas yang sudah diisi dan
ditandatangani oleh siswa dan orang tua yang dimasukkan dalam stop map yang
telah disediakan oleh panitia.
D Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta
Didik Baru
No
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu Pelaksanaan
|
1
|
Sosilisasi
PPDB
|
13
– 14 Juni 2017
|
2
|
Pendaftaran
|
15
– 17 Juni 2017
|
3
|
Seleksi
dan Pengolahan
|
19
juni 2017
|
4
|
Pengumuman
|
20
juni 2017
|
5
|
Daftar
Ulang
|
21
– 22 Juni 2017
|
6
|
Persiapan
MOPDB/MPLS
|
15
juli 2017
|
7
|
Pelaksanaan
MOPDB/MPLS
|
17–
19 Juli 2017
|
E. Tata Cara Seleksi
Seleksi
calon peserta didik kelas VII SMP Negeri 1 Ngimbang Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan sistem perankingan dengan mempertimbangkan :
1. Nilai Surat Keterangan Hasil Ujian
Sekolah/Madrasah (SKHUS/M/PK)
2. Nilai rata-rata raport kelas IV, V dan VI
semester satu, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
3. Nilai Penskoran prestasi Akademik/non akademik untuk juara I, II dan III minimal tingkat
Kabupaten.
4. Sertifikat
Tahfidz Al-quran.
5. Nilai Akhir (NA) = (60% Nilai SKHUS/M) +
(40% Nilai Raport) + (nilai Prestasi akademik/non akademik) + ( Nilai
sertifikat Tahfidz Al-Quran)
F. Pembobotan Nilai Piagam/Sertifikat
I. Sertifikat
Bidang Akademik
1.
Sertifikat bidang akademik juara tingkat propinsi dan kabupaten diberi
skor 10
2. Sertifikat
bidang akademik juara nasional perorangan/kelompok otomatis diterima
sebagai calon siswa SMP Negeri
1 Ngimbang
II Sertifikat bidang non akademik
Piagam/sertifikat lomba/kejuaraan bidang IPTEK, Olahraga dan Seni diatur
sebagai berikut.
a. Piagam/sertifikat yang dihargai adalah :
i.
Piagam
yang diterbitkan serendah-rendahnya oleh Dinas Pendidikan/Kota Madya, Kantor
Depag, Kabupaten/Kota Madya atau Bupati/Wali Kota, bukan piagam yang
diterbitkan oleh Sekolah, Yayasan, Forum atau Organisasi Masyarakat/Politik
(meskipun mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Depag atau
Bupati/Wali Kota).
ii.
Piagam
yang diterbitkan oleh KONI Kabupaten/Kota Madya atau Cabang Olahraga/Seni : PASI,
PELTI, PBVSI, PERCASI, IPSI, PSSI, PTI, PBSI, PGSI, PERBASI, PERPANI, PTMSI,
PRSI PERBAKIN, dan ISSI minimal Tingkat Kabupaten/Kota Madya.
iii.
Piagam/sertifikat
juara I, II atau III minimal tingkat Kabupaten/Kota Madya.
iv.
Piagam
yang dihargai hanya satu setiap peserta dan diambil dari piagam tertinggi yang
pernah diperoleh peserta saat peserta menempuh pendidikan.
b. Sistem, bentuk dan bobot penghargaan
v.
Bagi
peserta yang memiliki prestasi juara perorangan
Nasional, yang bersangkutan secara
otomatis akan diterima sebagai calon siswa baru di SMPN 1 Ngimbang.
vi.
Yang
dimaksud juara perorangan meliputi :
Ø Juara perorangan/tunggal seluruh cabang
Olahraga, Seni dan IPTEK.
Ø Juara perorangan ganda untuk cabang Tenis
Meja, Tenis Lapangan dan Bulu Tangkis.
d. Bobot Penghargaan bidang non Akademik :
1. Sertifikat
tahfidz Al quran diberi skor 10
2. Untuk peserta yang memiliki
prestasi perorangan juara Kabupaten/Kota Madya dan Kelompok baik Tingkat
Kabupaten/Kota Madya, Propinsi maupun Nasional, piagam/sertifikatnya dihargai
dengan bobot sebagai berikut :
No.
|
Tingkat
Kejuaraan
|
Juara
|
Perorangan
|
Kelompok
|
||
A
|
B
|
C
|
||||
1.
|
Tingkat Nasional
|
I
|
-
|
35
|
20
|
15
|
II
|
-
|
30
|
17,5
|
12,5
|
||
III
|
-
|
25
|
15
|
10
|
||
2.
|
Tingkat Propinsi
|
I
|
40
|
25
|
12,5
|
7,5
|
II
|
35
|
20
|
10
|
6
|
||
III
|
30
|
15
|
7,5
|
5,5
|
||
3.
|
Tingkat Kabupaten/
Kota Madya
|
I
|
20
|
10
|
5
|
3,5
|
II
|
15
|
7,5
|
3,5
|
2,5
|
||
III
|
10
|
5
|
2,5
|
1
|
Keterangan
Kategori
Kelompok A :
|
adalah
cabang olahraga, seni dan IPTEK yang jumlah pemain utamanya maksimal 11
(sebelas) orang.
|
Kategori
Kelompok B :
|
adalah
cabang olahraga, seni dan IPTEK yang jumlah pemain utamanya di atas 11
(sebelas) orang.
|
Kategori
Kelompok C :
|
adalah khusus cabang Drum Band.
|
G. Penentuan Peringkat Untuk Skor Yang Sama
Apabila ada dua anak atau lebih memiliki skor yang sama
(setelah ada penggabungan nilai SKHUS/M dan skor nilai (piagam) maka penentuan
peringkat diambil dengan cara sebagai berikut.
1. Rangking
pertama berdasarkan jumlah nilai SKHUS/SKHUM.
2.
Apabila masih sama, diambil berdasarkan nilai tertinggi
sesuai urutan mata pelajaran UASBN/UNAS.
3.
Apabila masih sama, maka diambil dari piagam lain yang
dimiliki peserta.
H. Lain-Lain (Pagu)
a.
Pagu PPDB SMP Negeri 1 Ngimbang Tahun Pelajaran 2017/2018, 8 (delapan) kelas @ 32 siswa atau 256 siswa.
b.
Tidak ada cadangan
c. Hal – hal yang belum jelas dapat
ditanyakan di tempat pendaftaran.
I. System Pendaftaran :
1.
Systim Online melalui website : www:smpnngimbang1.blogspot.com
2.
System online dengan mendaftar ke SMPN 1 Ngimbang
Demikian agar menjadi pedoman
dalam pelaksanaan dan kelancaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri
1 Ngimbang. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.